Kamis, 14 Januari 2016

Struktur Organisasi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo





rutan situbondo


UNIT KERJA RUTAN KLAS IIB SITUBONDO

Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo dikepalai oleh  seorang Kepala Rumah Tahanan Negara yang membawahi 3 Kasubsi antara lain :
1.      KASUBSI PELAYANAN TAHANAN
Yang membawahi beberapa unit kerja antara lain :
a)   Unit Registrasi
Bertugas melakukan pendaftaran, pengambilan sidik jari, pemberian nomor register bagi narapidana baru, mencatat dan menyimpan barang-barang milik narapidana/anak didik, mencatat pentahapan pelaksanaan hukuman narapidana dan pengusulan pemberian pemotongan hukuman (remisi) serta melakukan proses administrasi pemindahan narapidana dan pemulangan narapidana yang bebas.

b)    Unit Perawatan Tahanan
melakukan penyiapan dan pemberian makan, minum, dan pakaian serta perlengkapan bagi narapidana/ anak didik; mengatur jadwal petugas penyiapan dan pemberian makan dan minum, dan pengawasan narapidana  yang bertugas dalam proses penyiapan dan pemberian makan dan minum;

c)    Unit Pendidikan dan Kesehatan
Bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan  bagi narapidana baru dan pelayanan kesehatan bagi narapidana; melakukan pemeriksaan badan, lingkungan, pengobatan secara berkala kepada narapidana; melakukan rujukan bagi narapidana yang sakit dan harus dirawat di Rumah sakit luar Rutan; Mengatur dan mengawasi jadwal Olah raga, Perpustakaan, Rekreasi serta segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendidikan baik formal maupun non formal, bimbingan mental rokhani dan keagamaan bagi penghuni dan anak didik Pemasyarakatan.

d)    Unit bimbingan kerja
Melakukan seleksi terhadap narapidana yang akan mengikuti bimbingan kerja berdasarkan minat dan bakat; Melakukan persiapan dan pelaksanaan pelatihan bimbingan kerja bagi narapidana; Melakukan bimbingan dan motivasi kerja, serta penilaian hasil kerja bagi narapidana pekerja; Melakukan pembagian tugas/ kerja berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh narapidana pekerja sebagai bentuk pelatihan praktek;

2.    KASUBSI PENGELOLAAN
Yang membawahi beberapa unit kerja antara lain :
a)      Unit Keuangan
Bertugas melaksanakan administrasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembayaran gaji pegawai, penatausahaan keuangan dan laporan keuangan dalam rangka pelayanan administratif dan fasilitatif Rumah Tahanan Negara situbondo.
b)      Unit Kepegawaian
Bertugas melaksanakan pengajuan usulan formasi pegawai, KARPEG, KARIS, KARSU, ASKES, TASPEN, menyiapkan Daftar urut kepangkatan, bezzeting, bahan pengajuan usulan mutasi, promosi jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, usulan penghargaan, hukuman disiplin, pensiun dan pelantikan/pengambilan sumpah pegawai/pejabat sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tercapai tertib Administrasi Kepegawaian.


3.    K.A SATUAN PENGAMANAN/ K.A KPR
Adapun unit kerja KA. KPR terdiri dari :
a)      Unit Keamanan
Menyusun konsep jadwal tugas pengamanan narapidana; Membuat surat permohonan penggunaan perlengkapan pengamanan; Membuat konsep surat permohonan ijin dan perpanjangan pemakaian senjata api; Memelihara perlengkapan/peralatan dan sarana pengamanan; Mencatat administrasi pelanggaran narapidana/anak didik; Mencatat administrasi pelaksanaan pengawalan bagi narapidana yang keluar RUTAN dengan alasan tertentu;
b)      Regu Pengamanan
Terdiri dari 4 Regu pengamanan yang  yang masing masing Regu terdiri 4 orang. Yang bertugas melaksanakan pengamanan Rutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar